Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Agung Winarno, produser eksekutif film "Sang Pengadil", menghadapi sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana suap, Zarof Ricar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan. Agung diduga terlibat dalam proyek film tersebut dan memberikan dukungan finansial sebesar Rp1,5 miliar. Penyidik menemukan dokumen dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi saat menggeledah kantornya. Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Foto & Sumber: ANTARA Gorontalo · © ANTARA Gorontalo
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar