Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka berinisial ADW yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar melalui tindak pidana perpajakan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ADW, yang merupakan Direktur Utama PT GR, dituduh tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) dengan benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Dalam penyidikan, DJP juga menyita uang sebesar Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar