Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan tarif antidumping sebesar 94,36% terhadap panel surya asal Indonesia. Tarif ini diterapkan setelah penyelidikan menemukan praktik penjualan di bawah harga wajar. Selain Indonesia, produk dari India dan Laos juga dikenakan tarif tinggi, masing-masing 123,04% dan 65,43%. Selain tarif antidumping, panel surya Indonesia juga dikenakan countervailing duty antara 73,2% hingga 173,7%. Penyelidikan ini diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang mencakup produsen panel surya AS. Keputusan final oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) akan diumumkan pada 14 Oktober, yang dapat mempengaruhi industri panel surya di AS.
Foto & Sumber: Detik Finance · © Detik Finance
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar