Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pengendara di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Untuk perpanjangan SIM A pada tahun 2026, pemohon perlu menyiapkan dana hingga Rp280 ribu. Biaya ini mencakup berbagai administrasi dan proses yang diperlukan untuk memperbarui SIM agar tetap sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar