Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Seorang wanita berinisial ALF (34) ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga menggelapkan 21 mobil rental, menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 miliar bagi korban. Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel saat ALF merayakan ulang tahun temannya di sebuah hotel di Makassar pada 12 September 2026. Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026, setelah mengetahui bahwa mobil yang disewa untuk usaha digadaikan menggunakan dokumen palsu. ALF mulai menyewa mobil sejak Juni 2025 untuk proyek dapur Makan Bergizi Gratis yang dikelolanya.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar