Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Media sosial memudahkan pengguna berbagi informasi, tetapi kebiasaan ini dapat berisiko. Survei menunjukkan bahwa banyak orang mencantumkan data sensitif seperti nomor ponsel, alamat rumah, dan tanggal lahir. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menegaskan pentingnya melindungi data pribadi, termasuk informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang. Beberapa data yang sebaiknya tidak dibagikan termasuk foto dokumen identitas, nomor rekening, dan lokasi terkini. Pengguna juga dianjurkan untuk membatasi pengaturan privasi dan tidak membagikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh penipu. Dengan mengurangi informasi sensitif yang dibagikan, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisir.
Foto & Sumber: ANTARA Tekno · © ANTARA Tekno
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar