Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kepesertaan BPJS Kesehatan harus dijaga agar tetap aktif untuk mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keterlambatan pembayaran iuran akan menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif, sehingga peserta tidak dapat menggunakan layanan medis hingga tunggakan diselesaikan. Peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan setelah membayar tunggakan maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
Foto & Sumber: ANTARA Humaniora · © ANTARA Humaniora
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar