Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Menjual mobil tidak berarti urusan administrasi selesai. Pemilik lama harus memblokir STNK untuk menghindari masalah pajak dan surat tilang elektronik. Proses ini mudah dan gratis, serta mendorong pemilik baru untuk melakukan balik nama. Jika tidak dilakukan, pemilik lama dapat menerima surat pelanggaran lalu lintas. Proses lepas kepemilikan dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor Samsat, dengan waktu sekitar 10-15 menit dan tanpa biaya resmi.
Foto & Sumber: Liputan6 Otomotif · © Liputan6 Otomotif
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar