from Sendow
LO
Liputan6 Otomotif
Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Mobil Terjual, Ini Cara dan Syaratnya

Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Mobil Terjual, Ini Cara dan Syaratnya

Menjual mobil tidak berarti urusan administrasi selesai. Pemilik lama harus memblokir STNK untuk menghindari masalah pajak dan surat tilang elektronik. Proses ini mudah dan gratis, serta mendorong pemilik baru untuk melakukan balik nama. Jika tidak dilakukan, pemilik lama dapat menerima surat pelanggaran lalu lintas. Proses lepas kepemilikan dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor Samsat, dengan waktu sekitar 10-15 menit dan tanpa biaya resmi.

Foto & Sumber: Liputan6 Otomotif © Liputan6 Otomotif

Berita lainnya

—