Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya telah menangkap delapan penambang emas ilegal di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari, petugas mengamankan dua unit ekskavator dan sejumlah barang bukti penting.
Foto & Sumber: ANTARA Aceh · © ANTARA Aceh
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar