Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasiJakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPH pasal 22 melalui marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan system, serta masukan dari platform marketplace dan…
Foto & Sumber: YouTube — CNBC Indonesia Video · © CNBC Indonesia Video
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar