Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mencakup sektor pemerintah dan swasta. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang menerima laporan dugaan maladministrasi dan melakukan investigasi serta pencegahan. Tugasnya meliputi pemeriksaan laporan, koordinasi dengan lembaga lain, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan. Masyarakat disarankan untuk melapor setelah menghubungi penyelenggara pelayanan terlebih dahulu. Dengan keberadaan Ombudsman, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Foto & Sumber: ANTARA Politik · © ANTARA Politik
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar