Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polresta Jayapura Kota menangkap delapan orang yang diduga mencuri barang elektronik saat kebakaran di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, pada 31 Agustus 2026. Kapolresta Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan bahwa polisi mengamankan delapan tersangka dan 13 barang bukti, termasuk 12 kulkas dan satu freezer. Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 KUHP. Penangkapan ini dilakukan setelah warga melaporkan kehilangan barang setelah kebakaran. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang.
Foto & Sumber: ANTARA Papua · © ANTARA Papua
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar