Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaporkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran umum yang dilakukan termasuk overstay, penyalahgunaan izin, dan perbuatan onar. Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari berbagai instansi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan WNA agar dapat dilakukan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.
Foto & Sumber: ANTARA Lampung · © ANTARA Lampung
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar