Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Thailand atas dugaan penangkapan ikan ilegal pada Maret 2026, kini telah dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. Anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, mengkonfirmasi bahwa pemulangan mereka sedang disiapkan setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla. Sementara itu, satu nelayan yang ditangkap sebelumnya telah dibebaskan karena masih di bawah umur, dan lima nelayan lainnya masih dalam proses hukum yang belum jelas.
Foto & Sumber: ANTARA Aceh · © ANTARA Aceh
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar