Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan yang terjadi dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka, FP (23), DS (33), dan DDS (29), ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani penyidikan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan video amatir. Motif pengeroyokan diduga dipicu oleh kekesalan para tersangka yang terlibat dalam kerusuhan tersebut, di mana mereka merupakan pekerja serabutan yang sering berada di sekitar lokasi kejadian.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar