from Sendow
AS
ANTARA Sumatera Utara
Pemkot Pematangsiantar perkuat tata kelola penanggulangan bencana

Pemkot Pematangsiantar perkuat tata kelola penanggulangan bencana

Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan regulasi seperti Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) untuk periode 2026-2029. Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang menekankan pentingnya sistem penanggulangan yang terencana dan terintegrasi, melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Proses penyusunan RPB dimulai dengan rapat persiapan pada 6 Agustus 2026 dan diakhiri dengan Forum Group Diskusi pada 15 September 2026. RPB dan RAD-PRB diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga diimplementasikan melalui aktivitas dan anggaran yang jelas, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Foto & Sumber: ANTARA Sumatera Utara © ANTARA Sumatera Utara

—