Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membebaskan Akbar Badulana (19) yang dipasung oleh ibunya karena diduga mengalami gangguan jiwa. Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pemasungan tidak diperbolehkan dan dapat memperburuk kondisi psikologis. Pemkab berkomitmen untuk menghapus praktik pemasungan dan telah menjemput Akbar untuk mendapatkan pengobatan di Banda Aceh. Tindakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemkab untuk membebaskan warga dari pasung, dengan dukungan kepada keluarga pasien.
Foto & Sumber: ANTARA Aceh · © ANTARA Aceh
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar