Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia untuk memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan kepada calon pengantin. Biaya resmi untuk nikah di luar KUA atau di luar jam kerja adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Foto & Sumber: ANTARA DI Yogyakarta · © ANTARA DI Yogyakarta
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar