Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital. Ketua Umum KSOS, Hairun H, menyatakan bahwa status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, dan bukan hanya dari istilah dalam kontrak. KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum, mengingat keberagaman pola kerja di kalangan pengemudi. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja "gig economy", termasuk jaminan sosial dan perlindungan data pribadi. KSOS berharap kebijakan pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat klasifikasi tunggal bagi pengemudi ojol, tetapi tetap mengakui fleksibilitas kerja mereka.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar