Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polres Pelalawan menangkap GDS (24), tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 1,5 hektare di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Riau. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang melibatkan saksi dan barang bukti. Kebakaran terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning pada 4 September 2026. Saat petugas tiba, api sudah padam, namun lahan masih mengeluarkan asap. Polisi menemukan sisa pembakaran dan mengamankan barang bukti. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar