Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan ketentuan khusus mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam. Dalam pelaksanaannya, akan ada relaksasi bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi syarat, meskipun rincian lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan mendapatkan relaksasi belum diungkapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Foto & Sumber: ANTARA Ekonomi · © ANTARA Ekonomi
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar