Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar sebulan lalu. Kasus ini terkait dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, di mana Febrie diduga melakukan pemerasan dengan melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Anang menambahkan bahwa Tim 9 telah menemukan cukup bukti untuk mendalami tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie, termasuk barang bukti berupa uang yang telah disita.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar