Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026, termasuk yang terbaru di Cianjur pada 1 September. Setelah pencabutan izin, BPR tidak dapat lagi beroperasi dan semua kantor harus ditutup. Penyelesaian hak nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, memastikan dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih. Namun, pengembalian dana di luar skema penjaminan akan memakan waktu lebih lama tergantung pada pemulihan aset BPR.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar