Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Apple harus membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau setara Rp2,6 miliar setelah dituntut atas diskriminasi agama terkait pemecatan seorang karyawan yang dipecat setelah mengajukan izin untuk menjalankan ibadah Sabat. Karyawan tersebut, yang telah bekerja selama 16 tahun dan memiliki catatan kinerja baik, mengklaim pemecatannya berkaitan dengan permohonan izin ibadah yang ditolak manajemen. Meskipun Apple menyatakan pemecatan berdasarkan standar penampilan, kesepakatan ini mencakup pelatihan pencegahan diskriminasi tanpa pengakuan kesalahan dari perusahaan. Kompensasi tersebut juga mencakup pembayaran gaji tertunggak dan ganti rugi non-materiil.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar