from Sendow
CI
CNBC Indonesia
Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

Apple harus membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau setara Rp2,6 miliar setelah dituntut atas diskriminasi agama terkait pemecatan seorang karyawan yang dipecat setelah mengajukan izin untuk menjalankan ibadah Sabat. Karyawan tersebut, yang telah bekerja selama 16 tahun dan memiliki catatan kinerja baik, mengklaim pemecatannya berkaitan dengan permohonan izin ibadah yang ditolak manajemen. Meskipun Apple menyatakan pemecatan berdasarkan standar penampilan, kesepakatan ini mencakup pelatihan pencegahan diskriminasi tanpa pengakuan kesalahan dari perusahaan. Kompensasi tersebut juga mencakup pembayaran gaji tertunggak dan ganti rugi non-materiil.

Foto & Sumber: CNBC Indonesia © CNBC Indonesia

—