Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
PT Jasa Raharja dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan total Rp70 juta per korban bagi ahli waris penumpang KM Virgo Transport 8 yang terverifikasi meninggal dunia. Santunan ini terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menekankan pentingnya penanganan yang baik bagi korban. Proses pendataan dan verifikasi korban dilakukan di Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, yang juga diawasi oleh Menteri Perhubungan. Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka hingga Rp20 juta, sementara Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan untuk kerugian akibat kecelakaan.
Foto & Sumber: ANTARA Bengkulu · © ANTARA Bengkulu
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar