Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2001 hingga 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 513 Tahun 2026 dan berlaku dari 14 September hingga 31 Oktober 2026. Pengurangan mencapai 75 persen untuk masa pajak 2001-2012 dan 50 persen untuk 2013-2025, sedangkan sanksi administratif dihapuskan 100 persen. Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan kota.
Foto & Sumber: ANTARA Aceh · © ANTARA Aceh
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar