Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) akan dibentuk setelah pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. BRAN bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dan korporasi, berbeda dengan Kementerian ATR/BPN yang tetap menangani konflik administrasi pertanahan individu. RUU ini telah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada 22 September 2026 setelah melalui berbagai tahapan pembahasan.
Foto & Sumber: detikProperti · © detikProperti
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar