Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih marak, dengan oknum meminta uang pelicin hingga jutaan rupiah. Pengacara Muhammad Rizal Siregar menjelaskan pentingnya menyiapkan berkas lengkap untuk menghindari pungli dan mendorong pemohon untuk melapor jika mengalami kesulitan akibat pungli. Kasus terbaru melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi dan pemerasan terkait izin PBG. Ia menarik pungli tarif flat antara Rp 1-1,5 juta per rumah dan mematok biaya tinggi untuk izin mendirikan minimarket. Uang dari pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah dan kendaraan.
Foto & Sumber: detikProperti · © detikProperti
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar