Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Dari 8 hingga 18 September 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA), mayoritas berasal dari Australia. Sepuluh dari mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum, termasuk seorang WNA yang viral karena perbuatan asusila. Dua lainnya diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di perusahaan.
Foto & Sumber: detikTravel · © detikTravel
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar