from Sendow
D
detikProperti
Penomoran di Sertifikat Fisik dan Elektronik Nggak Sama, Ini Perbedaannya

Penomoran di Sertifikat Fisik dan Elektronik Nggak Sama, Ini Perbedaannya

Sertifikat tanah memiliki nomor identifikasi yang berbeda antara fisik dan elektronik. Sertifikat fisik mencantumkan dua nomor yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Hak, sedangkan sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri dari 14 digit. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. NIB-El mengandung informasi penting mengenai lokasi dan jenis bidang tanah, serta dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola informasi pertanahan.

Foto & Sumber: detikProperti © detikProperti

—