Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Seorang pengusaha berinisial HT, yang merupakan Direktur PT TBNP dan pengendali PT HNP, ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. HT diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan antara 2017 hingga 2021 dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai transaksi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pajak sebesar Rp996 juta. HT kini menghadapi ancaman pidana penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda yang berkisar antara 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk penuntutan.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar