Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kuasa hukum, Andi Imran, menyatakan bahwa mereka akan menilai dua alat bukti yang digunakan penyidik untuk penetapan tersangka dan akan menguji dokumen terkait. Penetapan tersangka tidak membuktikan kesalahan, dan mereka akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, tim hukum masih melakukan penilaian terhadap proses penggeledahan dan penetapan tersangka. Sebelumnya, Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan total aset yang disita mencapai Rp5,58 miliar.
Foto & Sumber: ANTARA Sulawesi Selatan · © ANTARA Sulawesi Selatan
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar