Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan terhadap tersangka berinisial AHY (29) yang merupakan Target Operasi (TO) polisi. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp850 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tersangka kini diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar