Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka, S dan K, terkait kasus pembalakan liar di habitat harimau sumatera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Jambi. Penahanan dilakukan setelah patroli gabungan menemukan bukti pembalakan, termasuk gergaji mesin dan rel kayu. Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda. Kemenhut menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi dan mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak habitat satwa liar. Pengamanan kawasan akan diperkuat untuk mencegah terulangnya pembalakan liar.
Foto & Sumber: ANTARA Sumatera Barat · © ANTARA Sumatera Barat
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar