Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Indra Kenz, terpidana kasus investasi robot trading Binomo, dilaporkan telah bebas bersyarat. Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan harapannya agar Indra tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meski ada ganti rugi dari aset sitaan, pembagian tersebut masih bermasalah dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini melibatkan sejumlah pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang, dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Para korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar