DN
Detik News
Pendidikan
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
DN
Kasus siswa SMPN di Jakarta Timur yang mengedit foto siswi menjadi vulgar menggunakan kecerdasan buatan (AI) mendapat perhatian dari KPAI. Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa tindakan ini termasuk pelecehan anak di ruang digital dan melanggar UU ITE. Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi AI tidak boleh merendahkan martabat seseorang, terutama anak-anak, dan bisa berdampak psikologis serius bagi korban. KPAI juga menyoroti kekerasan fisik yang dialami terduga pelaku, menekankan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pembalasan. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital, namun pendidikan etika dan literasi digital perlu ditingkatkan.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar