Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun untuk diinvestasikan di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, setelah acara Indonesia Pension Fund Summit 2026 di Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai langkah alternatif ketika investasi dalam negeri tidak memberikan imbal hasil yang memuaskan.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar