Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran tidak dijadikan cara oleh warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Ia mencatat adanya kasus di mana setelah mendapatkan kewarganegaraan, terjadi perceraian, sehingga perempuan Indonesia menjadi korban. Menkum meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk lebih selektif dalam menangani permohonan ini dan menekankan pentingnya pemeriksaan latar belakang pemohon untuk mencegah penyalahgunaan. Supratman menegaskan bahwa verifikasi dari negara asal pemohon sangat penting untuk memastikan mereka tidak memiliki masalah hukum.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar