Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan 4 ahli. Sebelumnya, pada 21 September 2026, tim penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Sitti Husniah selama lima jam, menyita berkas dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar