Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa kerugian dari kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim mencapai Rp 1,5 triliun. Google diwajibkan membayar 50% dari total kerugian, sementara Nadiem Makarim dan distributor masing-masing bertanggung jawab atas 35% dan 15%. Hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dan harus mengembalikan keuangan negara ke posisi semula. Hukuman penjara Nadiem berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun, dan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga berkurang dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Selain itu, Nadiem dikenakan denda Rp 1 miliar atau 140 hari penjara jika tidak membayar.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar