Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang WNA asal China berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, serta pengamanan barang bukti seperti kerangka penyu dan peralatan selam. Kasus ini terungkap dari informasi di media sosial mengenai aktivitas penyelaman WNA tersebut. Penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dalam proses hukum ini, sementara motif perburuan masih dalam pendalaman. Hingga saat ini, tidak ada keterlibatan masyarakat lokal yang ditemukan dalam kasus ini.
Foto & Sumber: ANTARA Lampung · © ANTARA Lampung
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar