Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar kasus illegal logging di Kecamatan Sinaboi dengan menangkap dua tersangka, IA dan FD. Mereka diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dari kawasan hutan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran kayu di Jalan Lintas Sinaboi Dumai. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan 483 batang kayu olahan dan berbagai peralatan pengolahan kayu di lokasi tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perusakan hutan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar