Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 548 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, dengan kemungkinan tambahan hukuman penjara enam tahun. Kerugian negara akibat kasus ini ditetapkan mencapai Rp 1,5 triliun.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar