Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang. Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai administrasi dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari kepala perangkat daerah. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita, dan jika tidak cukup, akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar