Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang menggunakan modus liburan ke Jepang. Dua tersangka, ANS (49) dan MVR (31), ditangkap saat berusaha memberangkatkan tiga korban yang dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan dengan gaji menggiurkan. Para pelaku menyusun skenario perjalanan lintas negara untuk mengecoh petugas imigrasi, dengan biaya mencapai Rp90 juta per orang. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar