Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan bahwa perobohan ini merupakan tindakan korektif yang akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selain itu, Ombudsman juga meminta restrukturisasi pimpinan lapas dan pengembalian warga binaan yang menempati fasilitas tersebut ke sel. Fasilitas yang ditemukan diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih, dengan beberapa di antaranya mengakui membayar untuk menempati ruang tersebut. Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif sebelum sidak berikutnya.
Foto & Sumber: ANTARA Sulawesi Tengah · © ANTARA Sulawesi Tengah
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar