Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengatur formula dan persentase bagi hasil bagi daerah penghasil. Dalam kajian terhadap draf RUU Migas, Filep menyatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan bagi hasil yang dapat diverifikasi. Dia juga menggarisbawahi perlunya ketentuan dana hak partisipasi minimal 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Foto & Sumber: ANTARA Nusa Tenggara Timur · © ANTARA Nusa Tenggara Timur
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar