Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Abdul Aziz Salim menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan MK, karena berkaitan dengan proses pemilu. Ia juga menyebutkan bahwa gugatan ini melewati tenggat waktu pengajuan dan tidak ada upaya hukum sebelumnya dari pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, Militan Gibran 08 meminta MK untuk menolak gugatan tersebut dan mempertahankan keputusan KPU yang telah ada.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar