Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC), Yeriko Alfredo Manurung, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menekankan bahwa aset yang dimiliki oleh pihak lain tidak seharusnya dirampas secara keseluruhan hanya karena sebagian nilainya berasal dari tindak pidana. Yeriko meminta agar RUU ini dapat membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atas suatu aset, serta menetapkan batas waktu pemeriksaan agar status hukum aset tidak menggantung.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar