Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026, berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika di Duri Pulo, Gambir. Dua pria berinisial YN dan RF ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja. Kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Foto & Sumber: ANTARA Jawa Barat · © ANTARA Jawa Barat
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar